UNTUK WARGA DESA SIDOAGUNG YANG ADA DIPERANTAUAN DIMOHON UNTUK TIDAK MUDIK SELAMA MASA TANGGAP DARURAT COVID-19
UNTUK KEPENTINGAN BERSAMA DEMI MEMUTUS MATA RANTAI PERKEMBANGAN COVID-19 MARILAH KITA IKUTI PROTAP CUCI TANGAN DAN PAKAI MASKER BILA KELUAR RUMAH
Badan Permusyawatan Desa (BPD)
23 Mei 2016 00:36:25
Menurut UU N0. 06 Tahun 2014 tentang Desa, Badan Permusyawaratan Desa atau yang disebut dengan nama lain adalah lembaga yang melaksanakan fungsi pemerintahan yang anggotanya merupakan wakil dari penduduk Desa berdasarkan keterwakilan wilayah dan ditetapkan secara demokratis.
1. Badan Permusyawaratan Desa mempunyai fungsi:
- Membahas dan menyepakati Rancangan Peraturan Desa bersama Kepala Desa;
- Menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat Desa; dan
- Melakukan pengawasan kinerja Kepala Desa. (Pasal 55)
2. Badan Permusyawaratan Desa berhak:
- Mengawasi dan meminta keterangan tentang penyelenggaraan Pemerintahan Desa kepada Pemerintah Desa;
- Menyatakan pendapat atas penyelenggaraan Pemerintahan Desa, pelaksanaan Pembangunan Desa, pembinaan kemasyarakatan Desa, dan pemberdayaan masyarakat Desa; dan
- Mendapatkan biaya operasional pelaksanaan tugas dan fungsinya dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa. (Pasal 61)
3. Anggota Badan Permusyawaratan Desa berhak:
- Mengajukan usul rancangan Peraturan Desa;
- Mengajukan pertanyaan;
- Menyampaikan usul dan/atau pendapat;
- Memilih dan dipilih; dan
- Mendapat tunjangan dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa. (Pasal 62)
4. Anggota Badan Permusyawaratan Desa wajib:
- Memegang teguh dan mengamalkan Pancasila, melaksanakan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, serta mempertahankan dan memelihara keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia dan Bhinneka Tunggal Ika;
- Melaksanakan kehidupan demokrasi yang berkeadilan gender dalam penyelenggaraan Pemerintahan Desa;
- Menyerap, menampung, menghimpun, dan menindaklanjuti aspirasi masyarakat Desa;
- Mendahulukan kepentingan umum di atas kepentingan pribadi, kelompok, dan/atau golongan;
- Menghormati nilai sosial budaya dan adat istiadat masyarakat Desa; dan
- Menjaga norma dan etika dalam hubungan kerja dengan lembaga kemasyarakatan Desa. (Pasal 63)
5. Anggota Badan Permusyawaratan Desa dilarang:
- Merugikan kepentingan umum, meresahkan sekelompok masyarakat Desa, dan mendiskriminasikan warga atau golongan masyarakat Desa;
- Melakukan korupsi, kolusi, dan nepotisme, menerima uang, barang, dan/atau jasa dari pihak lain yang dapat memengaruhi keputusan atau tindakan yang akan dilakukannya;
- Menyalahgunakan wewenang;
- Melanggar sumpah/janji jabatan;
- Merangkap jabatan sebagai Kepala Desa dan perangkat Desa;
- Merangkap sebagai anggota Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia, Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia , Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi atau Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota, dan jabatan lain yang ditentukan dalam peraturan perundangan-undangan;
- Sebagai pelaksana proyek Desa;
- Menjadi pengurus partai politik; dan/atau
- Menjadi anggota dan/atau pengurus organisasi terlarang. (Pasal 64)
Anggota BPD Desa Sidoagung Periode Tahun 2015 - 2020 adalah :
|
Ketua |
: |
Suparlan |
|
Wakil Ketua |
: |
H. Suraji, BE |
|
Sekretaris |
: |
Dwi Isnu Ananta Budi , SH |
|
Anggota |
: |
Damar Winanrna, SH |
|
|
: |
Drs. Suparjianto |
|
|
: |
Suwaryanto, Spd |
|
|
: |
Hernawan Dwi Susanto , Amd |
|
|
: |
Paryanto |
|
|
: |
Suyitno |
|
|
: |
Suroso, Spd |
|
|
: |
M. Sabar, S.ag |
Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 110 Tahun 2016 tentang BPD.......
Formulir Komentar (Komentar baru terbit setelah disetujui Admin)
Layanan Mandiri
Silakan datang atau hubungi operator Kalurahan untuk mendapatkan kode PIN anda.
Masukan NIK dan PIN
Aparatur Kalurahan
Statistik Pengunjung
| Hari ini | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
| Kemarin | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
| Jumlah pengunjung | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
Lokasi Kantor Kalurahan
| Alamat | Jl. Godean km. 10, Sidoagung Godean Sleman |
| Kalurahan | SIDOAGUNG |
| Kepanewon | Godean |
| Kabupaten | Sleman |
| Kodepos | 55564 |
| Telepon | (0274) 797406 |
| [email protected] |
















