UNTUK WARGA DESA SIDOAGUNG YANG ADA DIPERANTAUAN DIMOHON UNTUK TIDAK MUDIK SELAMA MASA TANGGAP DARURAT COVID-19

UNTUK KEPENTINGAN BERSAMA DEMI MEMUTUS MATA RANTAI PERKEMBANGAN COVID-19 MARILAH KITA IKUTI PROTAP CUCI TANGAN DAN PAKAI MASKER BILA  KELUAR RUMAH

 

Badan Permusyawatan Desa (BPD)

23 Mei 2016 00:36:25

Menurut UU N0. 06 Tahun 2014 tentang Desa, Badan  Permusyawaratan  Desa  atau  yang  disebut dengan nama lain adalah lembaga yang melaksanakan fungsi pemerintahan yang anggotanya  merupakan wakil  dari  penduduk  Desa  berdasarkan  keterwakilan wilayah dan ditetapkan secara demokratis.  

1.  Badan Permusyawaratan Desa  mempunyai fungsi:

  1. Membahas  dan  menyepakati  Rancangan  Peraturan Desa bersama Kepala Desa;
  2. Menampung  dan  menyalurkan  aspirasi  masyarakat Desa; dan
  3. Melakukan pengawasan kinerja Kepala Desa. (Pasal 55)

2.  Badan Permusyawaratan Desa berhak:

  1. Mengawasi  dan  meminta  keterangan  tentang penyelenggaraan  Pemerintahan  Desa  kepada Pemerintah Desa;
  2. Menyatakan  pendapat  atas  penyelenggaraan Pemerintahan Desa, pelaksanaan Pembangunan Desa, pembinaan kemasyarakatan Desa, dan  pemberdayaan masyarakat Desa; dan
  3. Mendapatkan  biaya  operasional  pelaksanaan  tugas dan fungsinya dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa. (Pasal 61)

3.  Anggota Badan Permusyawaratan Desa berhak:

  1. Mengajukan usul rancangan Peraturan Desa;
  2. Mengajukan pertanyaan;
  3. Menyampaikan usul dan/atau pendapat;
  4. Memilih dan dipilih; dan
  5. Mendapat  tunjangan  dari  Anggaran  Pendapatan  dan Belanja Desa. (Pasal 62)

4.  Anggota Badan Permusyawaratan Desa wajib:

  1. Memegang  teguh  dan  mengamalkan  Pancasila, melaksanakan  Undang-Undang  Dasar  Negara Republik  Indonesia  Tahun  1945,  serta mempertahankan  dan  memelihara  keutuhan  Negara Kesatuan  Republik  Indonesia  dan  Bhinneka  Tunggal Ika;
  2. Melaksanakan kehidupan demokrasi yang berkeadilan gender dalam penyelenggaraan Pemerintahan Desa;
  3. Menyerap,  menampung,  menghimpun,  dan menindaklanjuti aspirasi masyarakat Desa;
  4. Mendahulukan kepentingan umum di atas kepentingan pribadi, kelompok, dan/atau golongan;
  5. Menghormati  nilai  sosial  budaya  dan  adat  istiadat masyarakat Desa; dan
  6. Menjaga  norma  dan  etika  dalam  hubungan  kerja dengan lembaga kemasyarakatan Desa. (Pasal 63)

5.  Anggota Badan Permusyawaratan Desa dilarang:

  1. Merugikan kepentingan umum, meresahkan sekelompok masyarakat Desa, dan mendiskriminasikan  warga  atau  golongan  masyarakat Desa;
  2. Melakukan korupsi, kolusi, dan nepotisme, menerima uang, barang, dan/atau jasa dari  pihak  lain  yang dapat  memengaruhi  keputusan  atau  tindakan yang akan dilakukannya;
  3. Menyalahgunakan wewenang;
  4. Melanggar sumpah/janji jabatan;
  5. Merangkap  jabatan  sebagai  Kepala  Desa  dan perangkat Desa;
  6. Merangkap  sebagai  anggota  Dewan  Perwakilan  Rakyat Republik  Indonesia,  Dewan  Perwakilan  Daerah   Republik  Indonesia ,  Dewan  Perwakilan  Rakyat  Daerah  Provinsi atau  Dewan  Perwakilan  Rakyat  Daerah  Kabupaten/Kota, dan  jabatan  lain  yang  ditentukan dalam  peraturan perundangan-undangan;
  7. Sebagai pelaksana proyek Desa;
  8. Menjadi pengurus partai politik; dan/atau
  9. Menjadi  anggota  dan/atau  pengurus  organisasi terlarang. (Pasal 64)

Anggota BPD Desa Sidoagung Periode Tahun 2015 - 2020  adalah :

Keanggotaan BPD Desa Sidoagung

Ketua

:

Suparlan

Wakil Ketua

:

H. Suraji, BE

Sekretaris

:

Dwi Isnu Ananta Budi , SH

Anggota

:

Damar Winanrna, SH

 

:

Drs. Suparjianto

 

:

Suwaryanto, Spd

 

:

Hernawan Dwi Susanto , Amd

 

:

Paryanto

 

:

Suyitno

 

:

Suroso, Spd

 

:

M. Sabar, S.ag

Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 110 Tahun 2016 tentang BPD.......

Silakan tulis komentar dalam formulir berikut ini (Gunakan bahasa yang santun)

Formulir Komentar (Komentar baru terbit setelah disetujui Admin)

Nama
No. HP
Alamat e-mail
Komentar
  CAPTCHA Image [ Ganti gambar ]
  Isikan kode di gambar
 

Layanan Mandiri


Silakan datang atau hubungi operator Kalurahan untuk mendapatkan kode PIN anda.

Masukan NIK dan PIN

Aparatur Kalurahan

Kepala Desa Sekretaris Desa Kepala Urusan Keuangan Staf Desa Kepala Urusan Tata Usaha dan Umum Staf Desa Staf Desa Staf Desa Kepala Urusan Perancanaan Staf Desa Kepala Seksi Pemerintahan Staf Desa Kepala Seksi Kesejahteraan Staf Desa Kepala Seksi Pelayanan Staf Desa

Sinergi Program

Pemda Sleman
Kominfo Sleman
BPPKI Yogyakarta
Sidesi Manis
SID KEMENDESA
Prodeskel

Statistik Pengunjung

Hari ini
Kemarin
Jumlah pengunjung

Lokasi Kantor Kalurahan

Alamat Jl. Godean km. 10, Sidoagung Godean Sleman
Kalurahan SIDOAGUNG
Kepanewon Godean
Kabupaten Sleman
Kodepos 55564
Telepon (0274) 797406
Email [email protected]

Info Media Sosial

Komentar Terkini