UNTUK WARGA DESA SIDOAGUNG YANG ADA DIPERANTAUAN DIMOHON UNTUK TIDAK MUDIK SELAMA MASA TANGGAP DARURAT COVID-19

UNTUK KEPENTINGAN BERSAMA DEMI MEMUTUS MATA RANTAI PERKEMBANGAN COVID-19 MARILAH KITA IKUTI PROTAP CUCI TANGAN DAN PAKAI MASKER BILA  KELUAR RUMAH

 

Syarat dan Biaya Nikah di KUA 2022, Calon Pengantin Perlu Tahu!

11 Mei 2022 22:02:24 Layanan Kependudukan

Syarat nikah di KUA tahun 2022, berdasarkan Peraturan Menteri Agama RI No 20 Tahun 2019 Tentang Pencatatan Pernikahan. Pencatatan Pernikahan adalah kegiatan administrasi pernikahan yang dilakukan oleh kepala KUA.

Menikah di KUA menjadi salah satu alternatif bagi pasangan yang ingin menikah di masa pandemi ini. Lalu apa saja syarat dan biaya nikah di KUA 2022?

Menikah di KUA tidak dipungut biaya selama dilakukan di kantor KUA dan di waktu jam kerja. Biaya baru diberlakukan jika pernikahan digelar di luar kantor KUA.

"Biaya nikah di kantor dan jam kerja Rp 0,-. Biaya nikah di luar kantor dan di luar jam kerja Rp 600 ribu disetorkan langsung oleh calon pengantin,"

Kantor Urusan Agama (KUA) adalah unit pelaksana teknis pada Kementerian Agama berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam dan secara operasional. KUA dibina oleh kepala Kantor Kementerian Agama kabupaten atau kota.

Bagi kamu yang ingin menikah di KUA, pendaftaran dilakukan paling lambat 10 hari kerja sebelum dilaksanakan pernikahan. Kamu harus mengisi formulir permohonan dan melampirkan beberapa data secara tertulis. Apa saja syarat nikah di KUA?

 

Syarat Nikah di KUA 2022:


  1. Surat pengantar nikah dari desa atau kelurahan tempat tinggal calon pengantin.
  2. Fotokopi akta kelahiran atau surat keterangan kelahiran yang dikeluarkan oleh desa atau kelurahan setempat.
  3. Fotokopi kartu tanda penduduk atau resi surat keterangan telah melakukan perekaman kartu tanda penduduk elektronik bagi yang sudah berusia 17 tahun atau sudah pernah melangsungkan nikah.
  4. Fotokopi kartu keluarga.
  5. Surat rekomendasi nikah dari KUA Kecamatan setempat bagi calon pengantin yang melangsungkan nikah di luar wilayah kecamatan tempat tinggalnya.
  6. Persetujuan kedua calon pengantin.
  7. Izin tertulis orang tua atau wali bagi calon pengantin yang belum mencapai usia 21 tahun.
  8. Izin dari wali yang memelihara atau mengasuh atau keluarga yang mempunyai hubungan darah atau pengampu, dalam hal kedua orang tua atau wali sebagaimana dimaksud dalam no. 7 meninggal dunia atau dalam keadaaan tidak mampu menyatakan kehendaknya.
  9. Izin dari pengadilan, dalam hal orang tua, wali, dan pengampu tidak ada.
  10. Dispensasi dari pengadilan bagi calon suami yang belum mencapai usia sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan.
  11. Surat izin dari atasan atau kesatuan jika calon mempelai berstatus anggota tentara nasional Indonesia atau kepolisian Republik Indonesia.
  12. Penetapan izin poligami dari pengadilan agama bagi suami yang hendak beristri lebih dari seorang.
  13. Akta cerai atau kutipan buku pendaftaran talak atau buku pendaftaran cerai bagi mereka yang perceraiannya terjadi sebelum berlakunya Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama
  14. Akta kematian atau surat keterangan kematian suami atau istri dibuat oleh lurah atau kepala desa atau pejabat setingkat bagi janda atau duda ditinggal mati.

Itulah syarat dan biaya nikah di KUA 2022. Semoga informasi ini bermanfaat untuk kamu para calon pengantin.

 

Pendaftaran “ON-LINE”

Dalam masa pandemic Corona ini pemerintah ( Depag) menerapkan pendaftaran nikah secara online yang dimaksudkan untuk tetap menjaga agar layanan Nikah tidak terganggu atau terhambat sehingga masyarakat tetap mendapatkan layanan terbaik dari pemerintah.

Keuntungannya masyarakat khususnya calon pengantin tidak perlu bolak-balik ke KUA untuk pesan waktu (daftar). “Calon pengantin cukup daftar melalui aplikasi, kemudian datang ke KUA dengan membawa berkas persyaratan lengkap untuk divalidasi dan pemeriksaan nikah,”

Pendaftaran nikah online efektif diberlakukan mulai 3 Januari 2020, bersaman dengan peringatan Hari Amal Bakti (HAB) ke-74 Kemenag.

Berikut ini, tahapan yang dilakukan saat akan mendaftar layanan pencatatan nikah secara online:

  1. Akses: simkah.kemenag.go.id 
  2. Klik daftar nikah
  3. Pilih nikah di mana: 
  4. Provinsi/Kab/Kota/Kecamatan
  5. Tanggal dan jam
  6. Masukan data calon suami dan calon istri, 
  7. Checklis dokumen, 
  8. Masukan No HP, 
  9. Upload foto, 
  10. Cetak bukti pendaftaran

 

Itulah syarat dan biaya nikah di KUA 2022. Semoga informasi ini bermanfaat untuk kamu para calon pengantin.

Silakan tulis komentar dalam formulir berikut ini (Gunakan bahasa yang santun)

Formulir Komentar (Komentar baru terbit setelah disetujui Admin)

Nama
No. HP
Alamat e-mail
Komentar
  CAPTCHA Image [ Ganti gambar ]
  Isikan kode di gambar
 

Layanan Mandiri


Silakan datang atau hubungi operator Kalurahan untuk mendapatkan kode PIN anda.

Masukan NIK dan PIN

Aparatur Kalurahan

Kepala Desa Sekretaris Desa Kepala Urusan Keuangan Staf Desa Kepala Urusan Tata Usaha dan Umum Staf Desa Staf Desa Staf Desa Kepala Urusan Perancanaan Staf Desa Kepala Seksi Pemerintahan Staf Desa Kepala Seksi Kesejahteraan Staf Desa Kepala Seksi Pelayanan Staf Desa

Sinergi Program

Pemda Sleman
Kominfo Sleman
BPPKI Yogyakarta
Sidesi Manis
SID KEMENDESA
Prodeskel

Statistik Pengunjung

Hari ini
Kemarin
Jumlah pengunjung

Lokasi Kantor Kalurahan

Alamat Jl. Godean km. 10, Sidoagung Godean Sleman
Kalurahan SIDOAGUNG
Kepanewon Godean
Kabupaten Sleman
Kodepos 55564
Telepon (0274) 797406
Email [email protected]

Info Media Sosial

Komentar Terkini