UNTUK WARGA DESA SIDOAGUNG YANG ADA DIPERANTAUAN DIMOHON UNTUK TIDAK MUDIK SELAMA MASA TANGGAP DARURAT COVID-19

UNTUK KEPENTINGAN BERSAMA DEMI MEMUTUS MATA RANTAI PERKEMBANGAN COVID-19 MARILAH KITA IKUTI PROTAP CUCI TANGAN DAN PAKAI MASKER BILA  KELUAR RUMAH

 

SATUAN TUGAS LINMAS

23 Mei 2016 01:17:26

Satuan Perlindungan Masyarakat yang selanjutnya disebut Satlinmas adalah Organisasi yang dibentuk oleh pemerintah Desa/Kelurahan dan beranggotakan warga masyarakat yang disiapkan dan dibekali pengetahuan serta keterampilan untuk melaksanakan kegiatan penanganan bencana guna mengurangi dan memperkecil akibat bencana, serta ikut memelihara keamanan, ketenteraman dan ketertiban masyarakat, kegiatan sosial kemasyarakatan. Anggota Satlinmas adalah Warga Negara Republik Indonesia yang memenuhi persyaratan dan secara sukarela turut serta dalam kegiatan perlindungan masyarakat.  (Peraturan menteri Dalam Negeri NOMOR 84 TAHUN 2014 tentang Penyelenggaraan Perlindungan Masyarakat)

Tugas Linmas :

a.  Membantu dalam penanggulangan bencana;

b.  Membantu keamanan, ketenteraman dan ketertiban masyarakat;

c.  Membantu dalam kegiatan sosial kemasyarakatan;

d.  Membantu penanganan ketenteraman, ketertiban dan keamanan dalam penyelenggaraan pemilu; dan

e. Mmembantu upaya pertahanan Negara.

 

Hak Anggota Satlinmas :

a.  Mendapatkan pendidikan dan pelatihan;

b.  Mendapatkan kartu tanda anggota Satlinmas;

c.  Mendapatkan fasilitas, sarana dan prasarana penunjang tugas operasional;

d.  Mendapatkan biaya operasional dalam menunjang pelaksanaan tugas;

e.  Mendapatkan santunan apabila terjadi kecelakaan tugas;

f.  Mendapatkan piagam penghargaan bagi yang telah mengabdi selama 10 (sepuluh) tahun dari Bupati/Walikota, 20 (dua puluh) tahun dari Gubernur, dan 30 (tiga puluh) tahun dari Menteri Dalam Negeri; dan

g.  Mengikuti kegiatan yang berhubungan dengan tugas.

 

Kewajiban Anggota Satlinmas :

a.  Menjunjung tinggi norma hukum, norma agama, hak asasi manusia, dan norma sosial lainnya yang hidup dan berkembang di masyarakat;

b.  Menaati disiplin dan berpegang teguh pada Sumpah Janji Satlinmas;

c.  Membantu menyelesaikan perselisihan warga masyarakat yang dapat mengganggu keamanan, ketenteraman dan ketertiban masyarakat; dan

d.  Melaporkan secara berjenjang apabila ditemukan atau patut diduga adanya gangguan perlindungan masyarakat.

###########################################################################

 

PENGURUS DAN KEANGGOTAAN LINMAS

DESA SIDOAGUNG

 

 

a. Kepala satuan                           :  .........................................................

b. Kepala Satuan Tugas                  :  .........................................................

c. Komandan Regu                        :  .........................................................

d. Anggota :

1.  ........................................................

2.  ........................................................

3.  ........................................................

4.  ........................................................

5.  ........................................................

6.  ..............................................      dst

Silakan tulis komentar dalam formulir berikut ini (Gunakan bahasa yang santun)

Formulir Komentar (Komentar baru terbit setelah disetujui Admin)

Nama
No. HP
Alamat e-mail
Komentar
  CAPTCHA Image [ Ganti gambar ]
  Isikan kode di gambar
 

Layanan Mandiri


Silakan datang atau hubungi operator Kalurahan untuk mendapatkan kode PIN anda.

Masukan NIK dan PIN

Aparatur Kalurahan

Kepala Desa Sekretaris Desa Kepala Urusan Keuangan Staf Desa Kepala Urusan Tata Usaha dan Umum Staf Desa Staf Desa Staf Desa Kepala Urusan Perancanaan Staf Desa Kepala Seksi Pemerintahan Staf Desa Kepala Seksi Kesejahteraan Staf Desa Kepala Seksi Pelayanan Staf Desa

Sinergi Program

Pemda Sleman
Kominfo Sleman
BPPKI Yogyakarta
Sidesi Manis
SID KEMENDESA
Prodeskel

Statistik Pengunjung

Hari ini
Kemarin
Jumlah pengunjung

Lokasi Kantor Kalurahan

Alamat Jl. Godean km. 10, Sidoagung Godean Sleman
Kalurahan SIDOAGUNG
Kepanewon Godean
Kabupaten Sleman
Kodepos 55564
Telepon (0274) 797406
Email [email protected]

Info Media Sosial

Komentar Terkini