UNTUK WARGA DESA SIDOAGUNG YANG ADA DIPERANTAUAN DIMOHON UNTUK TIDAK MUDIK SELAMA MASA TANGGAP DARURAT COVID-19

UNTUK KEPENTINGAN BERSAMA DEMI MEMUTUS MATA RANTAI PERKEMBANGAN COVID-19 MARILAH KITA IKUTI PROTAP CUCI TANGAN DAN PAKAI MASKER BILA  KELUAR RUMAH

 

Batas Waktu Perekaman KTP 30 September :

05 September 2016 01:17:28 Berita Nasional

Liputan6.com, Jakarta - Kementerian Dalam Negeri akan mengirim 4,5 juta blanko kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP) ke sejumlah daerah. Pengiriman akan dilakukan secara bertahap ke daerah tingkat dua. 

"Sebenarnya blanko e-KTP itu tidak habis. Tahun anggaran 2016 ini, masih ada 4,5 juta (blanko) yang saya minta untuk dikirim secara bertahap bagi daerah tingkat dua yang memerlukan," kata Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo di Jakarta, seperti dikutip dilansirAntara, Selasa (23/8/2016).

Menurut Tjahjo, pengiriman tersebut untuk memenuhi permintaan blanko e-KTP yang telah diajukan sejumlah daerah. Namun, Tjahjo tidak merinci lebih jauh nama-nama daerah tersebut.

Selain mengirimkan blanko e-KTP, Mendagri juga menugaskan para petugas Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil kabupaten agar menerapkan sistem "jemput bola". Tujuannya, untuk meningkatkan akses masyarakat pada kepemilikan e-KTP di pedesaan dan daerah terpencil.

"Apalagi keluarga yang mata pencahariannya hanya cukup untuk makan satu hari, ini tidak memungkinkan mereka meninggalkan pekerjaan dan melakukan perekaman data. Jadi, petugas yang mendata perlu mengejar hingga tingkat rukun tetangga dan rukun warga," tambah dia.

Selain menaruh perhatian terkait kebutuhan KTP di daerah, Mendagri juga menyebut masih ada 22 juta penduduk Indonesia yang belum merekam data kependudukan, termasuk di dalamnya masyarakat perkotaan.

"Yang di perkotaan saya mengimbau untuk datang ke kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil di kota atau di ibu kota kabupatennya," ujar Tjahjo.

Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri Zudan Arif Fakrullah mengatakan, perekaman data kependudukan untuk kartu tanda penduduk elektronik dibatasi hingga 30 September 2016.

Tindakan tersebut sebagai sanksi yang dijatuhkan negara untuk menjadikan penduduk Indonesia tertib. Sebab, hingga 20 bulan perpanjangan waktu yang diberikan Kemendagri, masih ada 22 juta penduduk Indonesia yang tercatat belum merekam data untuk e-KTP.

Padahal, dalam Perpres Nomor 112 Tahun 2013 telah dinyatakan bahwa mulai 1 Januari 2015 semua penduduk Indonesia harus sudah memiliki KTP elektronik.

Zudan mengatakan, penduduk yang tidak melakukan perekaman data kependudukan secara elektronik hingga 30 September 2016 memiliki risiko tidak mendapatkan pelayanan publik. Di antaranya mengakses pelayanan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan maupun Ketenagakerjaan, pembuatan Surat Izin Mengemudi (SIM), pelayanan perbankan, kemudian membuka kartu perdana telekomunikasi.

Selain itu, data kependudukan non-elektronik yang bersangkutan juga akan dinonaktifkan.

Silakan tulis komentar dalam formulir berikut ini (Gunakan bahasa yang santun)

Formulir Komentar (Komentar baru terbit setelah disetujui Admin)

Nama
No. HP
Alamat e-mail
Komentar
  CAPTCHA Image [ Ganti gambar ]
  Isikan kode di gambar
 

Layanan Mandiri


Silakan datang atau hubungi operator Kalurahan untuk mendapatkan kode PIN anda.

Masukan NIK dan PIN

Aparatur Kalurahan

Kepala Desa Sekretaris Desa Kepala Urusan Keuangan Staf Desa Kepala Urusan Tata Usaha dan Umum Staf Desa Staf Desa Staf Desa Kepala Urusan Perancanaan Staf Desa Kepala Seksi Pemerintahan Staf Desa Kepala Seksi Kesejahteraan Staf Desa Kepala Seksi Pelayanan Staf Desa

Sinergi Program

Pemda Sleman
Kominfo Sleman
BPPKI Yogyakarta
Sidesi Manis
SID KEMENDESA
Prodeskel

Statistik Pengunjung

Hari ini
Kemarin
Jumlah pengunjung

Lokasi Kantor Kalurahan

Alamat Jl. Godean km. 10, Sidoagung Godean Sleman
Kalurahan SIDOAGUNG
Kepanewon Godean
Kabupaten Sleman
Kodepos 55564
Telepon (0274) 797406
Email [email protected]

Info Media Sosial

Komentar Terkini