UNTUK WARGA DESA SIDOAGUNG YANG ADA DIPERANTAUAN DIMOHON UNTUK TIDAK MUDIK SELAMA MASA TANGGAP DARURAT COVID-19

UNTUK KEPENTINGAN BERSAMA DEMI MEMUTUS MATA RANTAI PERKEMBANGAN COVID-19 MARILAH KITA IKUTI PROTAP CUCI TANGAN DAN PAKAI MASKER BILA  KELUAR RUMAH

 

Permendes Penetapan Prioritas Penggunaan Dana Desa 2017

Administrator 13 Januari 2017 00:27:05 Berita Nasional

Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Kemendesa, PDTT) telah menerbitkan Permendes Nomor 22 Tahun 2016 tentang Penetapan Prioritas Penggunaan Dana Desa 2017.

 Dalam Pasal 3 disebutkan bahwa : Prioritas  penggunaan  Dana  Desa  didasarkan  pada  prinsip-prinsip:

a. Keadilan, dengan mengutamakan hak dan kepentingan seluruh warga Desa tanpa membeda-bedakan;

b. Kebutuhan  prioritas,  dengan  mendahulukan kepentingan  Desa  yang  lebih  menDesak,  lebih dibutuhkan dan berhubungan langsung          dengan kepentingan sebagian besar masyarakat Desa;

c.  Kewenangan  Desa,  dengan  mengutamakan  kewenangan hak asal usul dan kewenangan lokal berskala Desa;

d.  Partisipatif,  dengan  mengutamakan  prakarsa  dan kreatifitas Masyarakat;

e. Swakelola  dan  berbasis  sumber  daya Desa mengutamakan pelaksanaan  secara  mandiri  dengan pendayagunaan  sumberdaya  alam      Desa, mengutamakan tenaga,  pikiran  dan  keterampilan  warga  Desa  dan kearifan lokal; dan

f. Tipologi Desa, dengan mempertimbangkan keadaan dan kenyataan  karakteristik  geografis, sosiologis, antropologis, ekonomi, dan ekologi    Desa yang khas, serta perubahan atau perkembangan dan kemajuan Desa

 Dalam Pasal 4 Permendesa No 22 tahun 2016, disebutkan :

a). penggunaan dana desa tahun 2017 diprioritaskan untuk membiayai pelaksanaan program dan kegiatan di bidang Pembangunan Desa dan Pemberdayaan Masyarakat Desa.

b). Prioritas penggunaaan dana Desa dipublikasikan kepada masyarakat oleh Pemerintah Desa di ruang publik atau ruang yang dapat diakses masyarakat Desa.

Dan dalam pasal 5 disebutkan bahwa, Dana Desa digunakan untuk membiayai pembangunan Desa yang ditujukan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat Desa, peningkatan kualitas hidup manusia serta penanggulangan kemiskinan dengan prioritas penggunaan Dana Desa diarahkan untuk pelaksanaan program dan kegiatan Pembangunan Desa, yang meliputi antara lain:

a.  Pengadaan,  pembangunan,  pengembangan,  dan pemeliharaan  sarana  prasarana    dasar   untuk pemenuhan kebutuhan:

1.  lingkungan pemukiman;

2.  transportasi;

3.  energi; dan

4.  informasi dan komunikasi.

b.  Pengadaan, pembangunan,  pengembangan, dan pemeliharaan  sarana  prasarana  pelayanan  sosial dasar untuk pemenuhan kebutuhan:

1.  kesehatan masyarakat; dan

2.  pendidikan dan kebudayaan.

c.  Pengadaan, pembangunan, pengembangan, dan pemeliharaan sarana prasarana  ekonomi  untuk mewujudkan Lumbung Ekonomi Desa yang meliputi:

1.  usaha  ekonomi  pertanian  berskala  produktif  untuk ketahanan pangan;

2.  usaha  ekonomi  pertanian  berskala  produktif  yang difokuskan  pada kebijakan satu  Desa  satu  produk unggulan  yang  meliputi  aspek  produksi,  distribusi dan pemasaran; dan

3.  usaha  ekonomi  berskala  produktif  lainnya  yang difokuskan  pada  kebijakan  satu  Desa  satu  produk unggulan  yang  meliputi  aspek  produksi,  distribusi dan pemasaran.

d.  Pengadaan, pembangunan, pengembangan, dan pemeliharaan sarana prasarana  lingkungan untuk pemenuhan kebutuhan:

1.  kesiapsiagaan menghadapi bencana alam;

2.  penanganan bencana alam;

3.  penanganan kejadian luar biasa lainnya; dan

4.  pelestarian lingkungan hidup.

e.  Pengadaan,  pembangunan, pengembangan, dan pemeliharaan sarana prasarana  lainnya  yang  sesuai dengan  kebutuhan  Desa  dan  ditetapkan  dalam Musyawarah Desa (tp).

Untuk membaca Permendes Nomor 22 Tahun 2016 tentang Penetapan Prioritas Penggunaan Dana Desa 2017. Silahkan Klik disini........

Silakan tulis komentar dalam formulir berikut ini (Gunakan bahasa yang santun)

Formulir Komentar (Komentar baru terbit setelah disetujui Admin)

Nama
No. HP
Alamat e-mail
Komentar
  CAPTCHA Image [ Ganti gambar ]
  Isikan kode di gambar
 

Layanan Mandiri


Silakan datang atau hubungi operator Kalurahan untuk mendapatkan kode PIN anda.

Masukan NIK dan PIN

Aparatur Kalurahan

Kepala Desa Sekretaris Desa Kepala Urusan Keuangan Staf Desa Kepala Urusan Tata Usaha dan Umum Staf Desa Staf Desa Staf Desa Kepala Urusan Perancanaan Staf Desa Kepala Seksi Pemerintahan Staf Desa Kepala Seksi Kesejahteraan Staf Desa Kepala Seksi Pelayanan Staf Desa

Sinergi Program

Pemda Sleman
Kominfo Sleman
BPPKI Yogyakarta
Sidesi Manis
SID KEMENDESA
Prodeskel

Statistik Pengunjung

Hari ini
Kemarin
Jumlah pengunjung

Lokasi Kantor Kalurahan

Alamat Jl. Godean km. 10, Sidoagung Godean Sleman
Kalurahan SIDOAGUNG
Kepanewon Godean
Kabupaten Sleman
Kodepos 55564
Telepon (0274) 797406
Email [email protected]

Info Media Sosial

Komentar Terkini