UNTUK WARGA DESA SIDOAGUNG YANG ADA DIPERANTAUAN DIMOHON UNTUK TIDAK MUDIK SELAMA MASA TANGGAP DARURAT COVID-19

UNTUK KEPENTINGAN BERSAMA DEMI MEMUTUS MATA RANTAI PERKEMBANGAN COVID-19 MARILAH KITA IKUTI PROTAP CUCI TANGAN DAN PAKAI MASKER BILA  KELUAR RUMAH

 

Proyek yang Gunakan Dana Desa Tak Boleh Dikerjakan Kontraktor

09 Desember 2017 00:24:23 Berita Nasional

Suara.com - Menteri Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (PDTT) Eko Putro Sandjojo menegaskan pemerintah akan mengeluarkan kebijakan yang melarang pembangunan desa dengan Dana Desa tidak boleh menggunakan jasa kontraktor.

 "Aparat desa harus menggunakan dana desa secara swakelola atau padat karya untuk semua proyek pembangunan yang menggunakan Dana Desa," katanya di Medan, Sabtu (25/11/2017).

 Menteri mengatakan itu pada acara pembukaan Rakernas Asosiasi Pemerintah Desa seluruh Indonesia (APDESI) di Asrama Haji Medan. Menurut Eko, penggunaan dana desa yang dilakukan secara swakelola akan mengurangi jumlah penggangguran dan kemiskinan di perdesaan.

 Proyek yang dilakukan secara swakelola akan menyerap tenaga kerja sehingga dampaknya pada peningkatan pendapatan masyarakat.

 Dia mengakui, masih terdapat kendala terkait aturan dari Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) yang menyebutkan bahwa proyek di atas Rp200 juta atau yang pekerjaannya kompleks tidak boleh swakelola.

 Menurut menteri, aturan LKPP itu sudah diminta Presiden di dalam rapat terbatas untuk bisa diubah pada bulan November ini juga. Agar larangan penggunaan kontraktor itu berjalan maksimal, maka akan ada SKB Empat Menteri atau Peraturan Presiden.

 "Jadi tahun 2018, peraturan itu atau pembangunan secara swakelola bisa dilakukan maksimal," katanya.

 Menteri menjelaskan, pembayaran upah para pekerja dari masyarakat desa yang mengerjakan proyek pembangunan desa bisa minimal 30 persen dari Dana Desa itu.

 Ketua Umum APDESI Suhardi Buyung menyebutkan, pihaknya siap menggunakan Dana Desa dengan cara padat karya atau swakelola.

 "APDESI siap mendukung program padat karya di Dana Desa. APDESI akan menyosialisasikan dan termasuk melakukan MoU dengan pihak kepolisian," katanya. (Antara)

 Sumber : https://www.suara.com/news/2017/11/26/000508/proyek-yang-gunakan-dana-desa-tak-boleh-dikerjakan-kontraktor

Silakan tulis komentar dalam formulir berikut ini (Gunakan bahasa yang santun)

Formulir Komentar (Komentar baru terbit setelah disetujui Admin)

Nama
No. HP
Alamat e-mail
Komentar
  CAPTCHA Image [ Ganti gambar ]
  Isikan kode di gambar
 

Layanan Mandiri


Silakan datang atau hubungi operator Kalurahan untuk mendapatkan kode PIN anda.

Masukan NIK dan PIN

Aparatur Kalurahan

Kepala Desa Sekretaris Desa Kepala Urusan Keuangan Staf Desa Kepala Urusan Tata Usaha dan Umum Staf Desa Staf Desa Staf Desa Kepala Urusan Perancanaan Staf Desa Kepala Seksi Pemerintahan Staf Desa Kepala Seksi Kesejahteraan Staf Desa Kepala Seksi Pelayanan Staf Desa

Sinergi Program

Pemda Sleman
Kominfo Sleman
BPPKI Yogyakarta
Sidesi Manis
SID KEMENDESA
Prodeskel

Statistik Pengunjung

Hari ini
Kemarin
Jumlah pengunjung

Lokasi Kantor Kalurahan

Alamat Jl. Godean km. 10, Sidoagung Godean Sleman
Kalurahan SIDOAGUNG
Kepanewon Godean
Kabupaten Sleman
Kodepos 55564
Telepon (0274) 797406
Email [email protected]

Info Media Sosial

Komentar Terkini