UNTUK WARGA DESA SIDOAGUNG YANG ADA DIPERANTAUAN DIMOHON UNTUK TIDAK MUDIK SELAMA MASA TANGGAP DARURAT COVID-19

UNTUK KEPENTINGAN BERSAMA DEMI MEMUTUS MATA RANTAI PERKEMBANGAN COVID-19 MARILAH KITA IKUTI PROTAP CUCI TANGAN DAN PAKAI MASKER BILA  KELUAR RUMAH

 

APA, UNTUK SIAPA PROGRAM JARING PENGAMAN SOSIAL (JPS) ?

28 Juli 2019 23:10:39 Berita Daerah

Sidoagung, Jaring Pengaman Sosial yang selanjutnya disingkat JPS adalah bantuan sosial yang tidak terencana berupa uang yang diberikan kepada penduduk Kabupaten Sleman dan/atau bukan penduduk kabupaten Sleman yang pemberiannya sesuai dengan persyaratan yang ditetapkan.

Dalam rangka meningkatkan peran serta Pemerintah Daerah dalam meringankan beban masyarakat perlu memberikan bantuan dalam bentuk Jaring Pengaman Sosial di bidang kesehatan, pendidikan, dan social. Berkenaan dengan itu dengan harapan program ini berjalan dengan baik dan tepat sasaran, sehingga mampu membantu meringankan beban masyarakat yang kurang beruntung (tidak mampu), Bupati Sleman telah mengeluarkan Peraturan Bupati No. 14 Tahun 2019 tentang Jaring Pengaman Sosial.

Kriteria dan Lingkup JPS

Pemerintah Daerah memberikan JPS kepada orang pribadi atau keluarga dan/atau institusi yang memenuhi kriteria penerima JPS, dalam tiga bidang yakni :

  1. bidang kesehatan;
  2. bidang pendidikan; dan
  3. bidang sosial.

Siapa Yang Bisa Memanfaatkan JPS ?

JPS Bidang Kesehatan

  1. sakit dan menjalani rawat jalan dengan tindakan, rawat inap, dan/atau mengalami persalinan di PPK, yang tidak terjamin dalam daftar peserta asuransi kesehatan dan mengalami kesulitan pembayaran;
  2. psikotik yang menjalani rawat inap dan/atau rawat jalan dengan tindakan di PPK;
  3. perempuan dan anak korban tindak kekerasan dengan kondisi sakit dan menjalani rawat inap dan/atau rawat jalan dengan tindakan di PPK;
  4. penderita penyakit pada kejadian yang dapat menjurus pada wabah penyakit kondisi sakit dan menjalani perawatan di PPK;
  5. komplikasi akibat alat kontrasepsi keluarga berencana dengan kondisi sakit dan menjalani rawat inap di PPK;
  6. petugas daerah yang sakit dan menjalani rawat jalan dengan tindakan, rawat inap yang tidak terjamin dalam daftar peserta asuransi kesehatan;
  7. orang telantar dengan kondisi sakit dan menjalani rawat inap di PPK;
  8. korban masal keracunan makanan dengan kondisi sakit dan menjalani perawatan di PPK;
  9. korban bencana dengan kondisi sakit dan menjalani rawat inap dan/atau rawat jalan di PPK;
  10. perempuan dan anak korban kekerasan yang menjalani test Deoxyribose Nucleic Acid (DNA); dan
  11. penerima layanan transfusi darah atas dasar permintaan kolektif dari PMI.

Terkait dengan psikotik dan/atau korban bencana yang tidak mendapatkan akses layanan BPJS Kesehatan, dapat mengakses JPS bidang kesehatan lebih dari sekali.

JPS bidang pendidikan diperuntukkan bagi :

  1. 1.  anak usia sekolah yang mengalami kesulitan pembayaran terhadap biaya pendidikan di sekolah pada jenjang pendidikan dasar dan menengah;
  2. 2. lulusan sekolah pada jenjang pendidikan dasar dan menengah yang ijazahnya masih tertahan di sekolah karena masih mempunyai tunggakan biaya pendidikan;
  3. anak usia sekolah yang belum mendapatkan jaminan pembiayaan pendidikan daerah Kabupaten Sleman;
  4. bantuan biaya pendidikan bagi anak keluarga miskin lulusan Sekolah Menengah Atas atau yang sederajat yang berprestasi yang diterima di ke Perguruan Tinggi; dan/atau
  5. bantuan biaya pendidikan bagi mahasiswa reguler anak keluarga miskin yang berprestasi

JPS di bidang sosial diperuntukkan bagi :

  1. orang telantar yang kehabisan bekal, kecopetan, kehilangan barang dan/atau kehilangan uang;
  2. membiayai perawatan jenazah selama di Rumah Sakit bagi mayat orang telantar;
  3. membiayai pembuatan visum bagi mayat orang telantar;
  4. membiayai pemakaman mayat orang telantar di Daerah;
  5. petugas daerah yang sedang menjalankan tugas daerah meninggal;
  6. korban benturan sosial;
  7. penyandang disabilitas berat yang belum masuk daftar penerima Asistensi Sosial Orang dengan Kedisabilitasan Berat dari Anggaran Pendapatan Belanja Negara dan/atau Anggaran Pendapatan Belanja Daerah;
  8. lanjut usia telantar di Daerah yang belum masuk daftar penerima program Asistensi Sosial Lanjut Usia Terlantar dan/atau Bantuan Sosial Lanjut Usia Rentan Sosial Ekonomi dari Anggaran Pendapatan Belanja Negara dan/atau Anggaran Pendapatan Belanja Daerah;
  9. bantuan alat bantu bagi penyandang disabilitas dan/atau lanjut usia;
  10. biaya pendaftaran gugatan di Pengadilan Negeri atau Pengadilan Agama bagi perempuan korban kekerasan;
  11. biaya penjangkauan korban kekerasan dan/atau ketelantaran di luar daerah;
  12. biaya pemulangan korban kekerasan dan/atau ketelantaran ke luar daerah;
  13. bantuan biaya jaminan hidup untuk anak dan perempuan korban kekerasan, peserta baru Metode Operasi Pria (MOP); dan/atau n. bantuan biaya kompensasi kegagalan penggunaan alat kontrasepsi IUD, MOP dan MOW.

Mekanisme dan Syarat Pengajuan JPS

Permohonan JPS disampaikan secara tertulis oleh pemohon kepada Bupati u.p. Kepala Dinas Sosial dengan dilampiri persyaratan administrasi sebagai berikut:

  1. fotokopi kartu tanda penduduk dan kartu keluarga pemohon;
  2. surat keterangan miskin atau rentan miskin dari Kepala Desa dengan persetujuan oleh Camat; dan
  3. bukti pembayaran asli kelas III atau rincian biaya asli kelas III dari PPK (pemohon bidang Kesehatan)
  4. bagi sekolah swasta melampirkan bukti tagihan asli dari sekolah (JPS Bidang Pendidikan);
  5. bagi sekolah negeri ada surat pernyataan dari orang tua wali murid yang diketahui dari pihak sekolah tentang kesulitan memenuhi kesanggupan pembayaran biaya sekolah (JPS Bidang Pendidikan) ;
  6. surat keterangan dari pihak sekolah bahwa tidak mendapatkan program Jaminan Pembiayaan Pendidikan Daerah (JPPD) bagi yang sekolah menengah atas atau sederajat (JPS Bidang Pendidikan) ;

Tata Cara Pengajuan JPS

Permohonan JPS disampaikan paling lama 14 (empat belas) hari kerja

terhitung sejak:

  1. selesai menjalani perawatan di PPK;
  2. setelah mendapatkan tagihan tertulis dari pihak sekolah; dan/atau
  3. adanya laporan terkait dengan masalah sosial dan/atau benturan sosial.

Permohonan JPS tidak diterima apabila pengajuannya melampaui jangka waktu sebagaimana tersebut di atas. (tp)

Untuk Lebih Jelas dan Lengkapnya silahkan Klik disini…..Perbub Sleman No. 14 Tahun 2019.

untuk contoh blangko permohonan JPS dapat dilihat disini ….. Blangko JPS

Silakan tulis komentar dalam formulir berikut ini (Gunakan bahasa yang santun)

Formulir Komentar (Komentar baru terbit setelah disetujui Admin)

Nama
No. HP
Alamat e-mail
Komentar
  CAPTCHA Image [ Ganti gambar ]
  Isikan kode di gambar
 

Layanan Mandiri


Silakan datang atau hubungi operator Kalurahan untuk mendapatkan kode PIN anda.

Masukan NIK dan PIN

Aparatur Kalurahan

Kepala Desa Sekretaris Desa Kepala Urusan Keuangan Staf Desa Kepala Urusan Tata Usaha dan Umum Staf Desa Staf Desa Staf Desa Kepala Urusan Perancanaan Staf Desa Kepala Seksi Pemerintahan Staf Desa Kepala Seksi Kesejahteraan Staf Desa Kepala Seksi Pelayanan Staf Desa

Sinergi Program

Pemda Sleman
Kominfo Sleman
BPPKI Yogyakarta
Sidesi Manis
SID KEMENDESA
Prodeskel

Statistik Pengunjung

Hari ini
Kemarin
Jumlah pengunjung

Lokasi Kantor Kalurahan

Alamat Jl. Godean km. 10, Sidoagung Godean Sleman
Kalurahan SIDOAGUNG
Kepanewon Godean
Kabupaten Sleman
Kodepos 55564
Telepon (0274) 797406
Email [email protected]

Info Media Sosial

Komentar Terkini