UNTUK WARGA DESA SIDOAGUNG YANG ADA DIPERANTAUAN DIMOHON UNTUK TIDAK MUDIK SELAMA MASA TANGGAP DARURAT COVID-19

UNTUK KEPENTINGAN BERSAMA DEMI MEMUTUS MATA RANTAI PERKEMBANGAN COVID-19 MARILAH KITA IKUTI PROTAP CUCI TANGAN DAN PAKAI MASKER BILA  KELUAR RUMAH

 

Perubahan Nama Desa di Yogyakarta Tidak Pengaruhi Program Dana Desa

12 Januari 2020 00:17:39 Berita Daerah

Pemerintah DIY mengubah nomenklatur penamaan Desa menjadi Kalurahan. Perubahan nama ini akan mulai diberlakukan pada 2020. Paniradya Pati Beny Suharsono memastikan, perubahan nomenklatur tidak akan berdampak pada program dana desa dari pemerintah.

"Kan pertanyaannya di awal, kalau (nomenklatur) berubah dari desa ke kalurahan apakah nanti tetap mendapatkan dana desa? Ya tetap," ujar Beny di kompleks Kantor Gubernur DIY, Senin (2/12).

"Wong kita (Pemda DIY) tidak mengubah konstruksi dasar atas kodifikasi tentang desa. Jadi statusnya masih di situ wilayahnya masih di situ, masyarakatnya juga masyarakat yang sama," imbuh Beny.

Beny memastikan perubahan nama desa menjadi kalurahan di DIY tidak bertentangan dengan pemerintah pusat. Beny menyebut Pemda DIY sebelumnya telah melakukan konsultasi kepada pemerintah pusat mengenai perubahan nama desa menjadi kalurahan.

"Jadi tidak ada keragu-raguan. Ini (perubahan nomenklatur desa) juga sudah dikonsultasikan ke pemerintah pusat. Supaya semua ini nyambung," urai Beny.

Beny menambahkan saat ini Pemda DIY tengah mendorong agar pemerintah kabupaten dan kotamadya agar segera merampungkan Perda terkait perubahan nama kelembagaan tersebut. Beny menyebut Pemda DIY menargetkan perubahan nama desa menjadi kalurahan akan rampung di 2020.

"Kami sedang mengakselerasi penyelesaian atas Perda-Perda yang belum selesai tentang kelembagaan di kabupaten dan sampai ke desa. Ini sedang kami lakukan," papar Beny.

Beny menjabarkan perubahan nama ini diatur dalam perubahan nomenklatur yang dirancang lewat Peraturan Gubernur (Pergub) nomor 25 Tahun 2019. Pergub yang dikeluarkan ini dinilai Beny sebagai implementasi dari peraturan daerah istimewa (Perdais) tahun 2018 tentang kelembagaan pemerintah DIY.

"Perubahan nomenklatur ini dirancang lewat Peraturan Gubernur (Pergub) no 25 Tahun 2019 tentang Pedoman Kelembagaan Urusan Keistimewaan pada Pemerintah Kabupaten/Kota dan kelurahan. Pergub ini telah ditetapkan 4 April 2019 silam," ucap Beny.

Beny menambahkan di dalam Perdais disebutkan salah satu pasalnya memberikan kewenangan bagi DIY dalam mengatur kedudukan hukum yang dimiliki, berdasarkan sejarah dan hak asal-usul sesuai Undang-undang Dasar Negara Republik Negara Indonesia tahun 1945 untuk mengatur dan mengurus kewenangan istimewa.

"Nama-nama ini kan disebutkan dari (hak) asal-usul, jadi pemerintahan kita, Ngayogyakarta Hadiningrat dan Kadipaten Pakualaman sudah ada sebelum republik ada. Sejak masa itu kita menggunakan nomenklatur itu walaupun ada penyesuaian," pungkas Beny.

Sumber : https://www.merdeka.com/peristiwa/perubahan-nama-desa-di-yogyakarta-tidak-pengaruhi-program-dana-desa.html

Silakan tulis komentar dalam formulir berikut ini (Gunakan bahasa yang santun)

Formulir Komentar (Komentar baru terbit setelah disetujui Admin)

Nama
No. HP
Alamat e-mail
Komentar
  CAPTCHA Image [ Ganti gambar ]
  Isikan kode di gambar
 

Layanan Mandiri


Silakan datang atau hubungi operator Kalurahan untuk mendapatkan kode PIN anda.

Masukan NIK dan PIN

Aparatur Kalurahan

Kepala Desa Sekretaris Desa Kepala Urusan Keuangan Staf Desa Kepala Urusan Tata Usaha dan Umum Staf Desa Staf Desa Staf Desa Kepala Urusan Perancanaan Staf Desa Kepala Seksi Pemerintahan Staf Desa Kepala Seksi Kesejahteraan Staf Desa Kepala Seksi Pelayanan Staf Desa

Sinergi Program

Pemda Sleman
Kominfo Sleman
BPPKI Yogyakarta
Sidesi Manis
SID KEMENDESA
Prodeskel

Statistik Pengunjung

Hari ini
Kemarin
Jumlah pengunjung

Lokasi Kantor Kalurahan

Alamat Jl. Godean km. 10, Sidoagung Godean Sleman
Kalurahan SIDOAGUNG
Kepanewon Godean
Kabupaten Sleman
Kodepos 55564
Telepon (0274) 797406
Email [email protected]

Info Media Sosial

Komentar Terkini