UNTUK WARGA DESA SIDOAGUNG YANG ADA DIPERANTAUAN DIMOHON UNTUK TIDAK MUDIK SELAMA MASA TANGGAP DARURAT COVID-19
UNTUK KEPENTINGAN BERSAMA DEMI MEMUTUS MATA RANTAI PERKEMBANGAN COVID-19 MARILAH KITA IKUTI PROTAP CUCI TANGAN DAN PAKAI MASKER BILA KELUAR RUMAH
Demi Antisipasi Meluasnya COVID-19 Pilkades Sleman 2020 Ditunda
24 Maret 2020 23:41:58 Berita Daerah
Godean,- Bupati Sleman Sri Purnomo memutuskan menunda pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak 2020, melalui SK Bupati No.22/Kep.KDH/A/2020 terkait penundaan penyelenggaraan Pilkades secara elektronik. Penundaan ini merujuk pada instruksi Presiden Joko Widodo, Menteri Dalam Negeri dan Kapolri yang meminta tidak ada kegiatan pengumpulan massa selama tanggap darurat Covid-19. Selain itu, memperhatikan juga Surat Gubernur DIY nomor 140/5313 tanggal 24 Maret 2020 hal pelaksanaan pemilihan kepala desa di Kabupaten Sleman. Berdasarkan itu, Sri Purnomo mengungkapkan bahwa pihaknya juga turut serta berupaya untuk menghambat laju penyebaran covid-19 dan mengambil jalan terbaik demi keselamatan warga Sleman.
"Maka diputuskanlah menunda pelaksanaan pemilihan kepala desa secara elektronik sebagaimana telah ditetapkan dalam keputusan Bupati Sleman nomor 68.4/Kep.KDH/A/2019 tentang penetapan hari dan tanggal pemungutan suara pemilihan kepala desa serentak tahun 2020 sampai dengan waktu yang akan ditetapkan kemudian," kata Sri, Selasa (24/3/2020).
“Penundaan ini melihat kondisi terkini dalam upaya untuk menghambat Covid19 sehingga berupaya mengambil jalan terbaik demi keamanan dan keselamatan warga Sleman,” jelas Sri Purnomo di Ruang Sembada, Kabupaten Sleman, Selasa (24/3). Pihaknya juga mendapat masukan dari masyarakat melalui Kanal Lapor Sleman apabila Pilkades dilanjutkan akan sangat mengkhawatirkan. Penundaan ini mulai berlaku saat SK yang ditandatangani Bupati Sleman Sri Purnomo ditetapkan hari ini (24/3). “Mudah-mudahan calon peserta yang jumlahnya 160 bisa memahami dan mengerti tentang situasi ini,” ujarnya.
Meski ditunda, Sri menyampaikan semua tahapan yang sudah dilalui dalam Pilkades tetap sah. Tahapan itu seperti sertifikasi tim teknis lapangan (TTL) yang beberapa hari lalu telah dilaksanakan.
"Namun semua tahapan yang telah dilakukan oleh panitia pemilihan kepala desa serentak tahun 2020 dinyatakan tetap berlaku dan sah sebagai dasar untuk pelaksanaan tahapan lanjutan pemilihan kepala desa serentak tahun 2020," ujarnya.
Sementara itu, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Sleman, Budiharjo menjelaskan tahapan pilkades dari 23-25 Maret yakni masa kampanye. Setelah itu pada tanggal 26 Maret alat peraga kampanye harus dicopot karena memasuki masa tenang masa Pilkades.
"Maka dalam rangka antisipasi agar tidak ada kerumunan massa, untuk kampanye dialogis ditiadakan dan diganti dengan penyebaran pamflet berisi visi misi calon kepala desa," kata Budi.
Budi menjelaskan masa jabatan PJ kades akan diperpanjang hingga nantinya ada pejabat definitif.
"Dan untuk Penjabat (Pj) Kepala Desa yang rencana bertugas sampai 30 April 2020, sampai saat kades terpilih dilantik, tentu akan kami perpanjang masa jabatan bagi Pj Kades," jelasnya. (tp)
Sumber : tribunjoga,radar jogja,detik.news, jdih
Formulir Komentar (Komentar baru terbit setelah disetujui Admin)
Layanan Mandiri
Silakan datang atau hubungi operator Kalurahan untuk mendapatkan kode PIN anda.
Masukan NIK dan PIN
Aparatur Kalurahan
Statistik Pengunjung
| Hari ini | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
| Kemarin | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
| Jumlah pengunjung | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
Lokasi Kantor Kalurahan
| Alamat | Jl. Godean km. 10, Sidoagung Godean Sleman |
| Kalurahan | SIDOAGUNG |
| Kepanewon | Godean |
| Kabupaten | Sleman |
| Kodepos | 55564 |
| Telepon | (0274) 797406 |
| [email protected] |

















