UNTUK WARGA DESA SIDOAGUNG YANG ADA DIPERANTAUAN DIMOHON UNTUK TIDAK MUDIK SELAMA MASA TANGGAP DARURAT COVID-19

UNTUK KEPENTINGAN BERSAMA DEMI MEMUTUS MATA RANTAI PERKEMBANGAN COVID-19 MARILAH KITA IKUTI PROTAP CUCI TANGAN DAN PAKAI MASKER BILA  KELUAR RUMAH

 

Jokowi Teken PP Pembatasan Sosial Berskala Besar dan Keppres Kedaruratan Kesehatan

01 April 2020 00:04:12 Berita Nasional

Jakarta - Presiden Joko Widodo atau Jokowi telah menetapkan kebijakan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) dalam menghadapi pandemi virus corona (Covid-19). Kebijakan itu diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP NOMOR 21 TAHUN 2O2O) yang telah ditandatangani Jokowi.

"Pemerintah juga sudah menerbitkan peraturan pemerintah (PP) tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar, dan Keppres penetapan kedaruratan kesehatan masyarakat," (KEPPRES NOMOR 11TAHUN 2O2O) kata Jokowi dalam video conference, Selasa (31/3/2020).

Dengan terbitnya aturan itu, Jokowi meminta agar para kepala daerah tak membuat kebijakan sendiri-sendiri. Dia menegaskan semua kebijakan di daerah harus sesuai dengan peraturan, UU, PP, serta Keppres tersebut.

"Polri juga dapat mengambil langkah penegakan hukum yang terukur, agar PSBB berlaku efektif dan mencapai tujuan mencegah meluasnya wabah," tegas Jokowi.

Pemerintah menetapkan status kedaruratan kesehatan masyarakat di tengah wabah Covid-19 karena virus Corona. Pemerintah menilai penyakit ini merupakan penyakit yang dengan faktor risiko tinggi.

"Oleh karenanya, pemerintah menetapkan status kedaruratan kesehatan masyarakat. Untuk mengatasi dampak wabah tersebut saya telah memutuskan dalam rapat kabinet, opsi yang kita pilih adalah pembatasan sosial berskala besar atau PSBB," kata Jokowi, Jakarta, Selasa (31/3/2020).

Menurut dia, sesuai UU, PSBB Corona ditetapkan Menteri Kesehatan yang berkoordinasi dengan Kepala Gugus Tugas Covid-19 dan kepala daerah.

"Dasar hukumnya, UU 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan. Pemerintah juga sudah menerbitkan PP tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar dan Kepres Kedaruratan Kesehatan," kata Jokowi.

Dengan berlakunya PP itu, Jokowi meminta tak ada lagi kebijakan daerah yang berjalan sendiri dengan terbitnya PP dan Keppres tersebut. Jokowi ingin semua pihak berkoordinasi menangani Corona.

"Dengan terbitnya PP ini semuanya jelas. Para kepala daerah tidak membuat kebijakan sendiri-sendiri yang tidak terkoordinasi," sebut Jokowi.

Jokowi meminta agar Daerah berkoordinasi dengan Gugus Tugas Covid-19 dalam menerapkan aturan terkait penanganan Covid-19.

"Semua kebijakan di daerah harus sesuai dengan peraturan berada dalam koridor undang-undang dan PP serta Keppres tersebut," tegas Jokowi.

Sumber ; Liputan6.com,

 

Silakan tulis komentar dalam formulir berikut ini (Gunakan bahasa yang santun)

Formulir Komentar (Komentar baru terbit setelah disetujui Admin)

Nama
No. HP
Alamat e-mail
Komentar
  CAPTCHA Image [ Ganti gambar ]
  Isikan kode di gambar
 

Layanan Mandiri


Silakan datang atau hubungi operator Kalurahan untuk mendapatkan kode PIN anda.

Masukan NIK dan PIN

Aparatur Kalurahan

Kepala Desa Sekretaris Desa Kepala Urusan Keuangan Staf Desa Kepala Urusan Tata Usaha dan Umum Staf Desa Staf Desa Staf Desa Kepala Urusan Perancanaan Staf Desa Kepala Seksi Pemerintahan Staf Desa Kepala Seksi Kesejahteraan Staf Desa Kepala Seksi Pelayanan Staf Desa

Sinergi Program

Pemda Sleman
Kominfo Sleman
BPPKI Yogyakarta
Sidesi Manis
SID KEMENDESA
Prodeskel

Statistik Pengunjung

Hari ini
Kemarin
Jumlah pengunjung

Lokasi Kantor Kalurahan

Alamat Jl. Godean km. 10, Sidoagung Godean Sleman
Kalurahan SIDOAGUNG
Kepanewon Godean
Kabupaten Sleman
Kodepos 55564
Telepon (0274) 797406
Email [email protected]

Info Media Sosial

Komentar Terkini