UNTUK WARGA DESA SIDOAGUNG YANG ADA DIPERANTAUAN DIMOHON UNTUK TIDAK MUDIK SELAMA MASA TANGGAP DARURAT COVID-19

UNTUK KEPENTINGAN BERSAMA DEMI MEMUTUS MATA RANTAI PERKEMBANGAN COVID-19 MARILAH KITA IKUTI PROTAP CUCI TANGAN DAN PAKAI MASKER BILA  KELUAR RUMAH

 

Langgar Protokol Kesehatan COVID-19 di Sleman, Disanksi Administrasi dan Denda Rp100 Ribu

06 September 2020 12:08:24 Berita Daerah

Pemkab Sleman kembali memperpanjang status tanggap darurat COVID-19 keempat yang berlaku mulai 1-30 September 2020.

Implikasi dari penerapan perpanjangn ini, maka setiap orang wajib melakukan dan mematuhi protokol ksehatan COVID-19 (memakai masker, cuci tangan pakai sabun di air mengalir atau handsanitizer dan jaga jarak).

Bagi yang melanggar akan dikenakan sanksi administrasi dan denda. Sanksi tersebut sebagaimana diatur dalam pertaruan bupati (perbup) Sleman No 37.1/2020 tertanggal 18 Agustus 2020 tentang penerapan disiplin dan penegakkan hukum protokol kesehatan sebagai upaya pengcegahan dan pengendalian COVID-19.

Kabag Humas dan Protokol Sleman Savitri Nurmala Dewi mengatakan, sanksi bagi yang melanggar protokol kesehatan tersebut bukan hanya bagi perorangan, namun juga kepada pelalu usaha, pengelola, penyelenggara atau penaggungjawab tempat dan fasilitas umum.

Sedangkan untuk bentuk sanksi berupa teguran, peringatan, pembinaan bela negara, kerja sosial, penyitaan KTP dan denda Rp100 ribu. Sanksi lainnya sesuai dengan situasi dan kondisi di lapangan.

“Pelaksanaan dan penerapan sanksi ini akan dicatat dalam berita acara dan surat peringatan,” kata Evie panggilan Savitri Nurmala Dewi, Sabtu (5/9/2020).

Evie menambahkan, dalam perbup tersebut juga mengatur tentang kewajiban masyarakat luar DIY yang akan masuk ke Sleman. (Baca juga: Pasangan Kadhung Trisna Dapat Amunisi Tambahan Gerindra- PPP)

Yaitu wajib memiliki hasl tes swab dengan hasil negatif yang masih berlaku atau rapid tes COVID-19 dengan hasil nonreaktif yang masih berlaku dan melakukan karantina mandiri sejak kedatangannya di Sleman.

“Bagi yang melanggar akan diberikan sanksi, mulai teguran sampai denda, juga penyitaan KTP,” jelasnya.

Silakan tulis komentar dalam formulir berikut ini (Gunakan bahasa yang santun)

Formulir Komentar (Komentar baru terbit setelah disetujui Admin)

Nama
No. HP
Alamat e-mail
Komentar
  CAPTCHA Image [ Ganti gambar ]
  Isikan kode di gambar
 

Layanan Mandiri


Silakan datang atau hubungi operator Kalurahan untuk mendapatkan kode PIN anda.

Masukan NIK dan PIN

Aparatur Kalurahan

Kepala Desa Sekretaris Desa Kepala Urusan Keuangan Staf Desa Kepala Urusan Tata Usaha dan Umum Staf Desa Staf Desa Staf Desa Kepala Urusan Perancanaan Staf Desa Kepala Seksi Pemerintahan Staf Desa Kepala Seksi Kesejahteraan Staf Desa Kepala Seksi Pelayanan Staf Desa

Sinergi Program

Pemda Sleman
Kominfo Sleman
BPPKI Yogyakarta
Sidesi Manis
SID KEMENDESA
Prodeskel

Statistik Pengunjung

Hari ini
Kemarin
Jumlah pengunjung

Lokasi Kantor Kalurahan

Alamat Jl. Godean km. 10, Sidoagung Godean Sleman
Kalurahan SIDOAGUNG
Kepanewon Godean
Kabupaten Sleman
Kodepos 55564
Telepon (0274) 797406
Email [email protected]

Info Media Sosial

Komentar Terkini