UNTUK WARGA DESA SIDOAGUNG YANG ADA DIPERANTAUAN DIMOHON UNTUK TIDAK MUDIK SELAMA MASA TANGGAP DARURAT COVID-19
UNTUK KEPENTINGAN BERSAMA DEMI MEMUTUS MATA RANTAI PERKEMBANGAN COVID-19 MARILAH KITA IKUTI PROTAP CUCI TANGAN DAN PAKAI MASKER BILA KELUAR RUMAH
Instruksi Bupati Sleman tentang Kebijakan Pengetatan Secara Terbatas Kegiatan Masyarakat
12 Januari 2021 00:52:55 Berita Daerah
Sleman 11/01, Menindaklanjuti Instruksi Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 1/INSTR/2021 tentang Kebijakan Pengetatan Secara Terbatas Kegiatan Masyarakat di Daerah Istimewa Yogyakarta, maka Pemerintah Kabupaten Sleman mengeluarkan Instruksi Bupati Sleman Nomor 01/INSTR/2021 tentang Kebijakan Pengetatan Secara Terbatas Kegiatan Masyarakat dalam Rangka Pengendalian Penyebaran COVID-19 di Kabupaten Sleman tertanggal 8 Januari 2021.
Instruksi ini berlaku dari tanggal 11 - 25 Januari 2021.
Pelaksanaan kebijakan pengetatan secara terbatas kegiatan masyarakat sebagai berikut :
a. Penerapan Work From Home (WFH) 50 ?n Work From Office (WFO) 50% untuk tempat/kerja perkantoran
b. Kegiatan belajar mengajar secara daring/on line
c. Sektor esensial yang berkaitan dengan kebutuhan bahan pokok masyarakat tetap dapat beroperasi 100%
d. Pelayanan makan/minum di tempat sebesar 25% s/d pukul 19.00 WIB. Sedangkan untuk layanan pesan-antar tetap diizinkan sesuai dengan jam operasional rumah makan
e. Jam operasional untuk pusat perbelanjaan/mall, usaha pariwisata, dan usaha lainnya s/d pukul 19.00 WIB
f. Kapasitas jamaah untuk tempat ibadah sebesar 50%
g. Kegiatan di fasilitas umum dan kegiatan sosial budaya yang menimbulkan kerumunan dihentikan
h. Kegiatan hajatan atau sosial kemasyarakatan direkomendasikan agar dilaksanakan dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat dan tidak melaksanakan makan/minum di tempat
informasi selengkapnya dapat diunduh di :
Ayo terus semangat dan disiplin menerapkan protokol kesehatan guna mewujudkan #SlemanBebasCovid19.
Lakukan CITA MAS JAJAR
CITA : Cuci tangan dengan sabun dan air mengalir
MAS : Selalu pakai masker
JAJAR : Jaga jarak minimal 1,5 meter
Sumber : Web Pemkab Sleman.
Silakan tulis komentar dalam formulir berikut ini (Gunakan bahasa yang santun)
Formulir Komentar (Komentar baru terbit setelah disetujui Admin)
Layanan Mandiri
Silakan datang atau hubungi operator Kalurahan untuk mendapatkan kode PIN anda.
Masukan NIK dan PIN
Aparatur Kalurahan
Statistik Pengunjung
| Hari ini | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
| Kemarin | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
| Jumlah pengunjung | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
Lokasi Kantor Kalurahan
| Alamat | Jl. Godean km. 10, Sidoagung Godean Sleman |
| Kalurahan | SIDOAGUNG |
| Kepanewon | Godean |
| Kabupaten | Sleman |
| Kodepos | 55564 |
| Telepon | (0274) 797406 |
| [email protected] |
















